Jakarta...
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa. Alasannya, jumlah Dana Desa yang digelontorkan pemerintah tidak kecil.
Jumlah Dana Desa yang digelontorkan pemerintah beragam. Namun, jumlah tersebut bisa mencapai Rp1 miliar, bahkan lebih. Dan kepala desa mendapat kepercayaan untuk mengelola hal itu.
Menurut LaNyalla tanggung jawab ini sangat besar. Oleh sebab itu, transparansi harus dikedepankan. "Transparansi pengelolaan Dana Desa sangat penting. Pasalnya, pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Apalagi pemerintah desa mengelola dana yang tidak sedikit, jumlahnya mencapai miliaran," tuturnya, Jumat (19/3/2021).
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, kepala desa memiliki tugas yang berat, karena kesejahteraan dan pembangunan SDM dimulai dari masyarakat desa. Yang harus diingat, Dana Desa bukan untuk memperkaya diri oknum Kepala Desa. Tapi untuk membangun desa yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah buat masyarakat," jelasnya. Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, masyarakat juga memiliki hak mendapatkan akses dan informasi dalam pembangunan desa, yaitu berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 6/2014.
"Hal ini harus diketahui para kepala desa, sehingga pengelolaan Dana Desa harus bedasarkan pada transparansi dan akuntabilitas. Dan melaksanakannya bersama dengan masyarakat," katanya.
LaNyalla pun mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan. Karena, dengan pengawasan yang baik good governance bisa diciptakan.
"Masyarakat harus aktif melakukan pengawasan. Sampaikan informasi ke 1500040 jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan. Masyarakat juga bisa mengadu melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040 atau di penegak hukum setempat," ujarnya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menegaskan, setiap unsur dan individu harus terlibat untuk kemajuan desa, serta untuk mencapai transparansi pengelolaan Dana Desa.
Sumber Berita : https://nasional.okezone.com/read/2021/03/19/337/2380510/ketua-dpd-la-nyalla-pengelolaan-dana-desa-harus-transparan?page=1