Bupati: Sertipikat Menjadi Bukti Dasar Kepemilikan Tanah
PERCUT SEI TUAN - Keberadaan dokumen berupa sertipikat tanah, menjadi sangat penting, sebagai bukti dasar, atas kepemilikan tanah.
"Permasalahan tanah kerap kali menjadi pemicu terjadinya berbagai konflik di suatu daerah. Hal ini diakibatkan status kepemilikan dan dasar hukumnya yang tidak jelas. Oleh karena itu, maka keberadaan dokumen berupa sertipikat tanah, menjadi sangat penting, sebagai bukti dasar kepemilikan tanah," tegas Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam arahannya pada Penyerahan 300 Sertipikat dan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Bandar Khalifah, Bandar Setia, Tembung, Cinta Rakyat dan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan di Lapangan Futsal Graha Syi'ra, Jalan Bustamam, Dusun X, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (16/1/2023), pukul 09.30 WIB.
PTSL adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur, meliputi semua objek pendaftaran tanah. Hal ini untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari konflik-konflik yang terjadi berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum.
"Di Kabupaten Deli Serdang, jumlah bidang tanah yang terdaftar sekitar 308,774 bidang. Jumlah ini jauh dari perkiraan bidang tanah yang diharapkan sebesar 800 ribu bidang, baru sekitar 39 persen yang saat ini terdaftar. Untuk itu, masih banyak upaya dan kerja keras yang harus kita lakukan, untuk dapat mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang lengkap terdaftar seluruh bidang tanahnya," papar Bupati.
Sambung Bupati lagi, di kesempatan itu akan diserahkan 300 sertipikat PTSL di Kecamatan Percut Sei Tuan. Penyerahan tersebut merupakan hasil kerja tahun 2022 dan tahun 2023, serta akan dilanjutkan lagi pada tahun yang akan datang di desa lama maupun baru.
Bupati meminta seluruh kepala desa/lurah yang daerahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL, agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan program tersebut.
"Berikan pelayanan pertanahan yang lebih baik dan akomodir kebutuhan mengenai PTSL ini," pungkas Bupati.
Mengingat, betapa pentingnya Program PTSL, maka selain penyerahan sertipikat, juga diselenggarakan penyuluhan yang bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat akan memberi manfaat dan kegunaan dari sertipikat tanah.
Sekaligus untuk memberi informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. Sehingga, akan semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam Program PTSL. Karena, muara akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan paling utama adalah dapat mengurangi dan mencegah terjadinya konflik tanah.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Abd Rahim Lubis SH MKn menerangkan pembagian/penyerahan sertipikat PTSL tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Awalnya, target yang dicanangkan secara nasional untuk tahun 2022, sebanyak 24 ribu bidang tanah. Namun, kemudian dipangkas hanya tinggal 4.044 bidang.
Dari jumlah itu, di Kabupaten Deli Serdang dari 800 bidang yang ditargetkan, baru sekitar 300-an lebih yang sudah terdaftar dalam Program PTSL atau masih sekitar 40 persen.
"Target 60 persen lagi harus selesai dua tahun ini. Kendala yang dihadapi adalah adanya pandemi Covid-19 dalam dua tahun lalu. Jadi, di 2025 nanti diharapkan target itu bisa terselesaikan," ungkap Kepala BPN Deli Serdang.
Kepala BPN Deli Serdang memberi apresiasi kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan yang telah memberi dukungan penuh kepada pihaknya untuk menjalankan Program PTSL tersebut.
"Pesan Pak Bupati kepada kami (BPN Deli Serdang), jika beliau mendukung program ini 135 persen. Pesan kedua, untuk dilakukan penyelesaian konflik tanah dan ketiga, agar mengakomodir atau mensinergikan kepentingan daerah dalam permasalahan tanah," terang Kepala BPN Deli Serdang.
Kepala BPN berharap para kepala desa dan perangkatnya untul terus menyosialisasika program tersebut. Sebab, keberadaan sertipikat itu nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Dengan begitu juga, akan memberi dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
Turut mendampingi Bupati di acara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi; Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Heriansyah ST; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs Khairul Azman MAP; Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Dr Dra Hj Miska Gewasari MM; Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Drs Meyanto P Sagala MSi; Camat Percut Sei Tuan, A Fitryan Syukri SSTP MSi; Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Percut Sei Tuan, Nasib Solichin SPd MPd, kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Percut Sei Tuan.