Bupati Sampaikan LKPj TA 2023

Dinas Kominfostan - Deli Serdang 
Senin, 22 April 2024
 
 

DELI SERDANG - Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/4/2024).

Rapat paripurna tersebut membahas dua hal, yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2023 dan pembentukan Panitia Khusus Pembahasan LKPj Bupati Deli Serdang TA 2023.

Pada rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Amit Damanik SPd bersama H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH, dan dihadiri Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar TH Sitanggang serta anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya itu, Bupati menyampaikan LKPj merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 yang menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPj dan Ringkasan LPPD. Pada ayat 2-nya, dinyatakan kepala daerah juga berkewajiban menyampaikan LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mencakup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Dijelaskan Bupati, LKPj Tahun 2023 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, hasil penyelenggaraan kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj Bupati TA 2022.

"Dalam penyampaian LKPj ini, saya berharap pada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota dewan dapat menjadikannya sebagai media informasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan pilihan pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, konkuren fungsi penunjangan tugas-tugas umum pemerintahan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Bupati.

LKPj tersebut, sambung Bupati, kiranya dapat dibahas bersama dalam semangat bekerja sama dan persatuan untuk memajukan Deli Serdang, sehingga laporan tersebut bisa menjadi bahan kajian dan evaluasi guna pelaksanaan pembangunan Deli Serdang yang lebih baik di masa akan datang untuk mewujudkan visi dan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024, yaitu Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2023, tetap mengacu pada prinsip-prinsip anggaran sebagaimana tertuang dalam PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Azas umum dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu keuangan daerah dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

Untuk target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2023, rinci Bupati, pendapatan asli daerah (PAD) dari target sebesar Rp1.591.671.684.311,00 terealisasi sebesar Rp1.049.082.528.387,03 atau 65,96 persen.

PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 62,91 persen, retribusi daerah sebesar 39,99 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100 persen dan lainnya, PAD yang sah sebesar 96,53 persen.

Dana perimbangan dari target sebesar Rp2. 192.827.991.000,00 terealisasi sebesar 
Rp2.188.267.745.388,00 atau 99,79 persen.

Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dicapai 115,66 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) 101,16 persen, Dana Alokasi Khusus (DAK) 95,11 persen.

Pendapatan transfer dari target sebesar Rp2.809.348.352.562,00 dan terealisasi sebesar Rp2.803.527.577.500,00, atau 99,79 persen.

"Dengan demikian, total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp4.401.020.036.873,00, terealisasi sebesar Rp3.853.330.105.887,03 atau sebesar 87,56 persen," sebut Bupati.

Upaya yang telah dilakukan dalam pengelolaan pendapatan sektor pajak daerah, antara lain melakukan pemutakhiran data dengan pendataan potensi pajak daerah melalui aplikasi e-Padi, pemeliharaan basis data dengan upaya penanganan piutang PBB-P2 dengan penghapusan buku atas piutang PBB-P2 yang telah memenuhi kriteria, melakukan penegakan hukum dan sanksi sosial bagi wajib pajak penunggak melalui penempelan stiker serta pembongkaran reklame, melaksanakan pemantauan kepatuhan wajib pajak dengan kegiatan pemantauan di objek pajak daerah, melakukan pengawasan melalui pemasangan alat perekam transaksi online atau tapping box pada wajib pajak, penyampaian surat pemberitahuan tunggakan pajak, melakukan penagihan aktif di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan. 

"Masih banyak upaya lainnya yang telah kami lakukan, seperti tertuang dalam dokumen LKPj Bupati Tahun Anggaran 2023," ucap Bupati.

Untuk belanja daerah tahun 2023, dianggarkan sebesar Rp4.573.427.170.286,00, sedangkan realisasinya sebesar Rp3.864.372.9 30.375,79 atau 84,50 persen dengan rincian; belanja operasional dianggarkan sebesar Rp3.238.934.047.967,00 direalisasikan sebesar Rp2.761.112.083.033,79 ataupun 85,25 persen yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Belanja modal dianggarkan sebesar Rp736.247.603.354,00 direalisasikan Rp518.703.185.644,00 atau 70,45 persen. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp15.000.000.000,00 direalisasikan sebesar Rp2.205.249.833.00 atau 14,70 persen, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp583.245.518.965,00 direalisasikan sebesar Rp582.352.411.865,00 atau 99,85 persen.

Pengelolaan pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun 2023, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp174.933.313.575,82.

"Kami sampaikan pula terkait pertanggungjawaban pengolahan pendapatan belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun 2023 ini telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dan saat ini masih berjalan audit lanjutan," ungkap Bupati.