BPN Targetkan Pemasangan 37 Ribu Patok Tanah di Sumatera Utara
LUBUK PAKAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan pemasangan 37 ribu juta patok tanah di 28 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut termasuk dalam target pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Sumut, Askani SH MH di acara Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dipusatkan di Lapangan Bola Aras Kabu, Jalan Bakaran Batu, Dusun Karya I, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/2/2023).
"Targetnya 1 juta secara nasional. Di Sumatera Utara 37 ribu, tersebar di 28 kabupaten/kota. Hari ini terlaksana. Ini (pemasangan patok) untuk memberi kesadaran masyarakat, bidang-bidang tanah itu harus dipasang patok untuk menghindari cekcok, caplok mencaplok, sehingga mengurangi konflik, baik antar masyarakat, maupun masyarakat dengan badan-badan usaha," ungkap Askani di acara yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar; Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPN Deli Serdang, Indra Imanuddin SH MH SPT; unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang; Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Drs Meyanto Parulian Sagala MSi; Camat Beringin, H Iskandar Sahyuti Siregar SSos MAP; dan lainnya.
Mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Askani menegaskan harus dimulai dari masyarakat. Karena, untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Untuk PTSL di Sumut, jelas Askani, target tahun 2022, sebanyak 73 ribu dengan capaian lebih dari 100 persen. Sedangkan, tahun 2023, targetnya bertambah menjadi 117 ribu tersebar di 25 kabupaten, ditambah tiga kabupaten pemekaran.
"Otomatis ini ada peningkatan target dari 73 ribu menjadi 117 ribu. Harapannya, sebetulnya ini bisa dilaksanakan dan selesai 100 persen. Tentunya, ada dukungan pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, aparat desa, kelurahan dan masyarakat," sebut Askani di acara yang diresmikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr Hadi Tjahjanto SIP di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, secara vitual.
Keberhasilan Program PTSL tersebut, sambung Askani, juga harus mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat. Dengan begitu, Program PTSL tersebut selesai. "Selesainya bukan sampai sertipikat, karena sertipikat itu baru mulai. Artinya, pengakuan pemerintah terhadap kepemilikan. Tapi yang paling penting adalah bagaimana sertipikat itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Oleh karena itu, Askani menekankan agar semua stakeholder di pemerintahan daerah bisa membantu melakukan pendampingan terhadap usaha kecil menengah (UKM), nelayan dan petani yang mendapat sertipikat yang ingin mendapat akses ekonomi. "Dibantu juga pendampingan berkaitan dengan teknis usaha yang dilakukan," sebutnya.
Menyangkut persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Askani mengakui memang menjadi salah satu kendala. Pun begitu, Askani menegaskan pemerintah sudah sangat membantu, agar ada pengurangan atau peniadaan biaya atas pengurusan PTSL.
"Salah satu (kendala), bukan satu-satunya. Salah satu kendala beberapa kabupaten/kota, tidak semua. Sehingga, masyarakat enggan diikutkan Program PTSL. Karena begitu terbit sertipikat, ada kewajiban membayar BPHTB. Kita sudah koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruhnya sudah melakukan pengurangan. Pengurangan 50 persen, 25 persen. Bahkan sudah ada sampai penihilan 0 persen. Jadi, dukungan pemerintah selama ini sudah cukup baik, tapi kita berharap ke depan bisa lebih baik lagi," jelas Askani.
Di tempat yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Basarin Yunus Tanjung MSi mengemukakan Pencanangan Gemapatas merupakan langkah awal untuk kepastian hukum atas batas bidang tanah masyarakat. Dan pemasangan tanda batas tersebut harus menjadi perhatian serius masyarakat.
Disebutkannya, Pencanangan Gemapatas yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut juga masuk sebagai rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Pencanangan Gemapatas, sebut Basarin Yunus Tanjung bertujuan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat mengurangi konflik maupun sengketa batas ataupun kepemilikan.
"Ini harus didukung pemerintah kabupaten/kota agar bisa berjalan sukses dan mencapai target yang ditetapkan. Badan Pertanahan Nasional tidak dapat berjalan sendiri. Para bupati dan walikoya harus memberikan dukungan," ucap Basarin Yunus Tanjung.
Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten/kota akan siap bekerjasama dengan Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyertipikatan tanah dalam jumlah besar-besaran.