Apel Pemindahan Non ASN ke Satpol PP

Bupati: Penegakan Perda Kunci Awal Suksesnya Pembangunan

Diskominfostan, Jumat 21 Maret 2025

LUBUK PAKAM - Penegakan peraturan daerah (Perda) merupakan kunci awal suksesnya pembangunan daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan tulang punggung dalam menegakkan perda tersebut.

Penegasan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Apel Pemindahan Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang ke Satpol PP sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penegakan Perda di lapangan parkir Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (21/3/2025).

"Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang menyampaikan, kebutuhan Satpol PP lebih kurang 400 orang. Namun secara peraturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan jumlah penduduk 2,4 juta jiwa dan wilayah yang luas yang dibutuhkan antara 350–450 orang Satpol PP," ungkap Bupati.

"Saya dan Wakil Bupati (Lom Lom Suwondo SS) dan seluruh pejabat Pemkab Deli Serdang, bahkan seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang berharap Satpol PP bisa menjadi salah satu ujung tombak dalam pembangunan Kabupaten Deli Serdang ini," imbuh Bupati.

Bupati juga mengatakan, orang-orang yang bergabung dengan Satpol PP Deli Serdang merupakan orang pilihan untuk kemajuan Kabupaten Deli Serdang.

"Tidak ada seorang pun staf atau ASN yang boleh melanggar aturan pimpinan. Kalau sudah perintah pimpinan, dikerjakan. Kita bukan militer, tetapi tanpa ketegasan maka tidak ada yang bisa berjalan di kabupaten ini. Jadi, kegiatan ini bukan perkara tegas atau tidak, tetapi merupakan bagian dari pembentukan karakter," tegasnya

Bupati berharap setelah Idul Fitri, seluruh personel Satpol PP, khususnya yang baru bergabung untuk mengikuti retreat (pelatihan).

"Hal-hal seperti itu harus bisa Anda lalui karena terlalu banyak peraturan daerah yang harus ditegakkan. Masih banyak bangunan yang tidak memiliki PBG, masih banyak pabrik yang tidak sesuai dengan luas bangunan dan masih banyak hal-hal yang harus dijaga oleh Satpol PP," jelas Bupati.

Pemindahan non ASN dari berbagai instansi ke Satpol PP, menurut Bupati, tentu sudah melalui beberapa kajian teknis dari masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Selamat bertugas saudara-saudara! Semoga kehadiran saudara di Satpol PP Deli Serdang dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas yang ada," tutup Bupati, pada apel yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BKPSDM, Drs Abduh Rizali Siregar MSi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos tersebut.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Deli Serdang, Drs Abduh Rizali Siregar MSi menjelaskan, pemindahan tenaga non ASN ke Satpol PP sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.60 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja.

Kebutuhan pegawai Satpol PP Deli Serdang saat ini sebanyak 400 orang. Sedangkan jumlah yang ada hanya 184 orang. Artinya, masih kurang 216 orang.

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilaksanakanlah pemindahan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Deli Serdang," terang Kepala BKPSDM.

Ditegaskan, manfaat yang ingin dicapai dari pemindahan pegawai non ASN ke Satpol PP adalah meningkatnya efektivitas dalam penegakan Perda, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi, meningkatnya PAD dan meningkatnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mendukung implementasi kebijakan daerah

Turut hadir pada apel tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS; Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP dan para pejabat Pemkab Deli Serdang.