No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Pengantar Berkas RKA
  2. Berkas RKA
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
  1. TAPD pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah menerima berkas RKA dari SKPD
  2. Anggota TAPD pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah melakukan verifikasi RKA SKPD sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Kabid Perencanaan Anggaran Daerah menandatangani Lembar Asistensi Rancangan RKA SKPD
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 (tiga) Minggu
4 Biaya / Tarif Gratis (Tidak dipunut biaya)
5 Produk Pelayanan Rencana Kerja dan Anggaran {RKA-SKPD)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat di Jl. Mawar No. 8 Lubuk Pakam
  2. Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
  3. Telp : 061.7951422
  4. Email :bpkad@deliserdangkab.go.id
  5. Instagram : bkad_deliserdang
  6. Facebook : Bkad Deliserdang
  7. Website : bkad.deliserdangkab.go.id