No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Menghimpun data-data tanah yang belum bersertifikat untuk selanjutnya di usulkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemasangan patok batas tanah
  2. Melakukan Pengukuran Tanah
  3. Serta pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
3 Jangka Waktu Penyelesaian 6 (enam) Bulan
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Terbitnya Sertifikat Tanah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat di Jl. Mawar No. 8 Lubuk Pakam
  2. Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
  3. Telp : 061.7951422
  4. Email :bpkad@deliserdangkab.go.id
  5. Instagram : bkad_deliserdang
  6. Facebook : Bkad Deliserdang
  7. Website : bkad.deliserdangkab.go.id