No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. SPP
  2. SPM
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
  4. Verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan
  5. Checklist verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan
  6. Kelengkapan lain-lain yang berkenaan dengan SP2D
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. OPD mengajukan SPP-SPM ke Bidang Perbendaharaan Daerah;
  2. Kuasa BUD meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
  3. Kuasa BUD menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
  4. Kuasa BUD menguji ketersediaan dana kegiatan yang bersangkutan;
  5. Kuasa BUD memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah
  6. Penerbitan SP2D
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja.
4 Biaya / Tarif Gratis (Tidak dipunut biaya)
5 Produk Pelayanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat di Jl. Mawar No. 8 Lubuk Pakam
  2. Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
  3. Telp : 061.7951422
  4. Email :bpkad@deliserdangkab.go.id
  5. Instagram : bkad_deliserdang
  6. Facebook : Bkad Deliserdang
  7. Website : bkad.deliserdangkab.go.id