No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. SKPP Sementara
  2. SK Pensiun/ SK Pindah/ SK Pemberhentian
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Gaji Aplikasi
  5. Ijazah anak (jika menanggung anak)
  6. STS Pengembalian (jika ada keterlanjuran gaji)
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Perangkat Daerah mengajukan syarat-syarat pemberkasan SKPP Pegawai. Bila berkasnya lengkap maka SKPP akan terbit dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Bila tidak memenuhi persyaratan, berkas pengajuan SKPP akan dikembalikan ke Perangkat Daerah untuk kemudian dilengkapi oleh pegawai yang bersangkutan.
3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 (dua) hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis (Tidak dipunut biaya)
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat di Jl. Mawar No. 8 Lubuk Pakam
  2. Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
  3. Telp : 061.7951422
  4. Email :bpkad@deliserdangkab.go.id
  5. Instagram : bkad_deliserdang
  6. Facebook : Bkad Deliserdang
  7. Website : bkad.deliserdangkab.go.id