No | Komponen | Keterangan |
---|---|---|
1 | Persyaratan Pelayanan |
|
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Perangkat Daerah mengajukan syarat-syarat pemberkasan SKPP Pegawai. Bila berkasnya lengkap maka SKPP akan terbit dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Bila tidak memenuhi persyaratan, berkas pengajuan SKPP akan dikembalikan ke Perangkat Daerah untuk kemudian dilengkapi oleh pegawai yang bersangkutan. |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | 2 (dua) hari kerja |
4 | Biaya / Tarif | Gratis (Tidak dipunut biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) |
6 | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
|