No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Pengantar Berkas DPA/DPPA
  2. Berkas DPA/DPPA
  3. Rancangan RAK
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
  1. TAPD pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah menerima berkas DPA dan RAK
  2. Anggota TAPD pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah melakukan verifikasi Rancangan DPA dan RAK SKPD sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa perbaikan-perbaikan sudah diupdate dalam aplikasi
  3. Kabid Perencanaan Anggaran Daerah menandatangani Lembar Asistensi DPA SKPD
3 Jangka Waktu Penyelesaian 6 (enam) hari sejak diterima berkas Rancangan DPA/DPPA
4 Biaya / Tarif Gratis (Tidak dipunut biaya)
5 Produk Pelayanan DPA/DPPA
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat di Jl. Mawar No. 8 Lubuk Pakam
  2. Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
  3. Telp : 061.7951422
  4. Email :bpkad@deliserdangkab.go.id
  5. Instagram : bkad_deliserdang
  6. Facebook : Bkad Deliserdang
  7. Website : bkad.deliserdangkab.go.id